Putusan PN PALOPO Nomor 215/PID.SUS/2016/PN.PLP |
|
Nomor | 215/PID.SUS/2016/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkobaNarkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Raden Nurhayati, Beauty D E Simatauw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Syeh Adnan Alias Onnang Bin S. Djafar M. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 07 (Tujuh) Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 06 (Enam) Bulan ; -----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 01 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam ; ------------------------------- 01 (satu) unit HP merk Blackberry tipe 9320 warna putih ; ----------------------Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------- 03 (tiga) sachet kristal bening narkotika jenis sabu ; ------------------------------- 01 (satu) buah pembungkus rokok merk class mild ; ------------------------------- 01 (satu) lembar tissu (pembungkus sabu) ; -----------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/PID.SUS/2016/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 215/PID.SUS/2016/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/PID.SUS/2016/PN.PLP
Statistik2620