Putusan PN MUARO Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Mrj |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2017/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | DENIES pgl. ANESDENIESANESMUARONARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kamijon |
Hakim Anggota | Satrio Budiono, Gus Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DENIES Pgl ANES tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a. 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu :? 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.? 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening.b. 17 (tujuh belas) butir pil warna merah muda yang dibungkus dengan plastik klep warna bening diduga Narkotika. c. 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong dari botol minuman merek Fruit Tea.d. 1 (satu) buah korek api mencis tanpa tutup kepala.e. 1 (satu) helai celana pendek merek FILA Sport warna abu-abu.f. 1 (satu) buah tas sandang samping merek Goldlion warna coklat.Dirampas untuk dimusnahkang. 1 (satu) unit handphone lipat merek Samsung warna abu-abu.Dirampas untuk Negara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2794 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 48/Pid.Sus/2017/PN.Mrj.
Statistik14218