Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 75-K/PM II-08/AD/III/2020 |
|
Nomor | 75-K/PM II-08/AD/III/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Moch Rachmat Jaelani |
Hakim Anggota | Mayor Chk Rhubi Iswandi Trinaron, Kapten Chk Nurdin Rukka |
Panitera | Lettu Chk Rominggus Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut, atas nama Terdakwa pangkat Serma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan???2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: - 1 (satu) buah Handphone merk Apple milik Terdakwa.Dikembalikan kepada Terdakwab. Surat-surat:- 3 (tiga) lembar Foto saat Terdakwa dan Saksi-1 lagi berpelukan, berciuman dan Terdakwa mengulum kemaluan Saksi-1.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Membebaskan Terdakwa dari tahanan sementara. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75-K/PM II-08/AD/III/2020
Kasasi : 19 K/Mil/2021
Lainnya : 75-K/PM.II08/AD/llI/2020
Banding : 38-K/BDG/PMT-II/AD/VI/2020
Statistik8851303