Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 363 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi: FRANKY JOCOM tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 26 April 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi dari Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 26 April 2017;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak dan ganti rugi kepada Penggugat, sebesar Rp32.205.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus lima ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:- Uang Pesangon: 9 bulan x Rp1.900.000,00 =Rp17.100.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp1.900.000,00 =Rp 7.600.000,00 + =Rp24.700.000,00- Penggantian Perumahan dan PengobatanPasal 156 ayat (4):15% x Rp24.700.000 ,00 =Rp 3.705.000,00- Uang Penggantian Hak (cuti besar):2 x Rp1.900.000,00 = Rp 3.800.000,00+ TOTAL = Rp32.205.000,005. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 363_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 363 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 9/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.Mnd
Statistik5023