Putusan PN SINGARAJA Nomor 427/Pdt.G/2015/PN Sgr |
|
Nomor | 427/Pdt.G/2015/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ida Bagus Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | - Ni Made Dewi Sukrani, Sh - Diah Astuti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;Dalam Provisi;- Menolak permohonan provisi Tergugat III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara ;Dalam Konpensi;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum akta jual beli No. 593/2012 tertanggal 13 September 2012 yang dibuat dihadapan Gede Putu Arsana,SH., Notaris/PPAT di Kabupaten Buleleng;3. Menyatakan sah menurut hukum tanah sebagaimana sertipikat hak milik No. 01689, Desa Celukan Bawang, NIB 22040104.01711, surat ukur No. 00679/Celukan Bawang/2015, tanggal 14 September 2015, luas 1000 M2, tertera atas nama Ketut Astawa dan sertipikat hak milik No 01688, Desa Celukan Bawang, NIB 22040104.01710, surat ukur No. 00678/Celukan Bawang/2015, tanggal 14 September 2015, luas 2050 M2, tertera atas nama Ketut Astawa, milik Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi;4. Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagaimana surat pernyataan tertanggal 3 September 2014;5. Menyatakan sah menurut hukum konpensasi sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diserahkan oleh Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi kepada saudara Mustafa ; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan tanah sebagaimana sertipikat hak milik No. 01689, Desa Celukan Bawang, NIB 22040104.01711, surat ukur No. 00679/Celukan Bawang/2015, tanggal 14 September 2015, luas 1000 M2, tertera atas nama Ketut Astawa dan sertipikat hak milik No 01688, Desa Celukan Bawang, NIB 22040104.01710, surat ukur No. 00678/Celukan Bawang/2015, tanggal 14 September 2015, luas 2050 M2, tertera atas nama Ketut Astawa, secara lasia dan keadaan kosong kepada Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi; 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat III Rekonpensi/Tergugat III Konpensi, sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mentaati isi putusan perkara ini;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi;- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.626.000,- (dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016, oleh kami, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, SH. sebagai Hakim Ketua, Ni Made Dewi Sukrani,SH. dan Diah Astuti, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 427/Pdt.G/2015/PN Sgr, tanggal 28 September 2015, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Gusti Ketut Alus, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja dan dihadiri pula oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II, Kuasa Hukum Tergugat III, Kuasa Hukum Tergugat IV dan Kuasa Hukum Turut Tergugat.Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,t.t.d. t.t.d.Ni Made Dewi Sukrani,SH. Ida Bagus Bamadewa Patiputra,SH.t.t.d. Diah Astuti,SH.MH. Panitera Pengganti,t.t.d.Gusti Ketut Alus.Perincian biaya : 1. Pendaftaran Rp. 30.000,00 2. ATK Rp. 50.000,00 3. Panggilan Rp. 1.750.000,004. PNBP Rp. 30.000,005. Redaksi Rp. 5.000,006. Meterai Rp. 6.000,007. Pemeriksaan Setempat Rp. 750.000,00 + Jumlah. Rp. 2.626.000,00 (dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 427/Pdt.G/2015/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 427/Pdt.G/2015/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2320 K/PDT/2017
Banding : 143/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 427/Pdt.G/2015/PN Sgr
Statistik6340