- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING, FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH NOMOR 285/PDT.G/2019/PA.PYK, TANGGAL 19 DESEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIULAKHIR 1441 HIJRIAH,
- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA/NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN SITA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH TERHADAP OBJEK PERKARA I YAITU SATU UNIT MOBIL MERK/TYPE MITSUBISHI L 300 JENIS PICK UP NOMOR POLISI BA 8290 MQ TAHUN PEMBUATAN 2017, WARNA HITAM NOMOR RANGKA MHMLOPU39HK2074, NOMOR MESIN 4D56CR13112 ATAS NAMA MAIDIL PUTRA, TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA;
- MEMERINTAHKAN PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH UNTUK MENGANGKAT SITA SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 2 DI ATAS;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DI TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP4.843.000,00 (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU RUPIAH) DAN PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding, formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 285/Pdt.G/2019/PA.Pyk, tanggal 19 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiulakhir 1441 Hijriah,
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menyatakan sita yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Payakumbuh terhadap objek perkara I yaitu satu unit mobil merk/type Mitsubishi L 300 jenis pick up Nomor Polisi BA 8290 MQ tahun pembuatan 2017, warna hitam Nomor rangka MHMLOPU39HK2074, Nomor mesin 4D56CR13112 atas nama Maidil Putra, tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mengangkat sita sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas;
- Membebankan biaya perkara di tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp4.843.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan pada tingkat banding dibebankan kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 21/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkarnain |
Hakim Anggota |
H. Zulkifli Arief, M.ag. hamdani S. |
Panitera | Ryamurni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 714 K/Ag/2020
Banding : 21/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.
Statistik166118