Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 161-K/PM I-04/AD/VIII/2016 |
|
Nomor | 161-K/PM I-04/AD/VIII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Adeng, S.ag. |
Hakim Anggota | Mayor Chk Abdul Halim, - Mayor Chk Edfan Hendrarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Kondang Wahono, Kapten Cpl, NRP. 602386, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : :?Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat-surat :1) 2 (dua) lembar print out gambar barang bukti penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Kapten Cpl Kondang Wahono NRP. 602386.2) 1 (satu) lembar Surat Ka BNNP Bengkulu Nomor : B/287/III/Ka/R/2016 tanggal 17 Maret 2016 tentang pemberitahuan hasil tes darah milik Terdakwa a.n. Kapten Cpl Kondang Wahono NRP. 602386.3) 1 (satu) lembar Sertifikat Laporan Pengujian dari Badan POM RI di Bengkulu Nomor 16.090.99.20.05.0073 K tanggal 23 Maret 2016 tentang Hasil Positif (+) Ganja.4) 2 (dua) lembar Surat Ka. BNNP Bengkulu Nomor B/495/IV/Ka/Pm.01/2016/BNNP tanggal 25 April 2016 tentang Penyampaian hasil tes urine tanggal 16 Maret 2016 a.n. Kapten Cpl Kondang Wahono NRP. 602386 dengan hasil (-) Negatif.5) 1 (satu) lembar Surat Kepala Balai POM di Bengkulu Nomor PM.01.01.90.03.16.0783 tanggal 23 Maret 2016 tentang Hasil Uji Laboratorium.6) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembukaan Segel Barang Bukti dari Balai POM Bengkulu.7) 1 (satu) lembar Berita Acara Pengujian Barang Bukti dari Badan POM RI di Bengkulu Nomor PM.01.01.90.03.16.0782 tanggal 23 Maret 2016.8) 1 (satu) lembar Berita Acara Penimbangan dari Pengadaian cabang Bengkulu Nomor : 252/10687.00/2016 tanggal 21 Maret 2016.9) 1 (satu) lembar Hasil penimbangan dari Pegadaian cabang Bengkulu tanggal 21 Maret 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang-barang : 9,00 (sembilan koma nol nol) Gram biji dan daun Ganja kering dan tempatnya kotak rokok Djarium Super milik Terdakwa a.n. Kapten Cpl Kondang Wahono NRP. 602386 dikurangi 0,80 (nol koma delapan puluh) gram untuk sample pemeriksaan Laboratorium.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161-K/PM_I-04/AD/VIII/2016.zip
- Download PDF
- 161-K/PM_I-04/AD/VIII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 117 K/MIL/2017
Pertama : 161-K/PM I-04/AD/VIII/2016
Statistik13452