Putusan PA CILEGON Nomor 597/Pdt.G/2012/PA.Clg |
|
Nomor | 597/Pdt.G/2012/PA.Clg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | |
Hakim Ketua | S.ag, Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hj. Ira Puspita Sari, Endin Tajudin |
Panitera | Supiyan |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk mejatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilegon untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Citangkil dan KUA Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK I lahir tanggal 15 Oktober 2003 dan ANAK II lahir tanggal 9 Desember 2008 ditetapkan dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku ibunya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 3.1 Nafkah 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta juta dua ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri;3.2 Nafkah iddah selama masa iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta juta lima ratus ribu rupiah);3.3 Mut?ah berupa emas seberat 15 gram 24 karat;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan Maskawin kepada Penggugat Rekonvensi seberat 30 Gram 24 Karat;5. Menetapkan harta bersama berupa 1 unit motor Mio merek Yamaha warna putih Nomor Polisi A 6424 VK tahun pembelian 2009 diberikan kepada anak-anak Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1 unit motor Mio merek Yamaha warna putih Nomor Polisi A 6424 VK tahun pembelian 2009 yang diperuntukan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK I dan ANAK II melalui Penggugat Rekonvensi;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pdt.G/2012/PA.Clg.zip
- Download PDF
- 597/Pdt.G/2012/PA.Clg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2013/PTA.Btn
Pertama : 0597/Pdt.G/2012/PA.Clg
Statistik3015