Putusan PN SAMARINDA Nomor 105/Pdt.G/2010/PN.Smda |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2010/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Hartomo, - I Dewa Made Alit Darma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian Menyatakan penggugat adalah pemilik sah satu unit kendaraan roda empat merk xenia type F 600 RV ( xenia 1000 ) warna silver metalik No.rangka MHK.FMR.EEJSKO25582 No.Mesin DN.29224 No.Pol KT.2972 BO; Menyatakan menurut hukum bahwa kwitansi tanggal 11 mei 2010 adalah sah dan berharga Menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya Menghukum tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat kepada penggugat yaitu kerugian materiil sebesar Rp.90.000.000,- ( Sembilan puluh juta rupiah ) ditambah keuntungan sebesar 5 % perbulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai dengan dibayar lunas kerugian moril sebesar Rp.90.000.000,- ( Sembilan puluh juta rupiah ) Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ); Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/PDT/2011/PT.KT SMDA
Kasasi : 1003 K/Pdt/2013
Pertama : 105/Pdt.G/2010/PN.Smda
Statistik818