- Menyatakan terdakwa IDAL HARTONO Anak Dari JANGKAT (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa IDAL HARTONO Anak Dari JANGKAT (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa IDAL HARTONO Anak Dari JANGKAT (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDAL HARTONO Anak Dari JANGKAT (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat 0,9 gram (bruto);
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk SAMPOERNA warna putih;
- 1 (satu) buah celana pendek merk QUICK SILVER warna coklat;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening;
- Dimusnahkan
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2019/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jemmy Tanjung Utama |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alif Yunan Noviari, hakim Anggota 2: Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti:merry Nurcahya Ambarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2019/PN Sdw
Statistik530