Putusan PT JAKARTA Nomor 23/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 23/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Humuntal Pane, Siswandriyono., Hj.reny Halida Ilham Malik, Anthon Robinson Saragih |
Panitera | Heyman Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :---------Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;---------Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 49/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.tanggal26 November 2015 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pemidanaan dan tentang biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa DR. MULYA A. HASJMY, SP, B.MKES.,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair ;2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa DR. MULYA A. HASJMY, SP, B.MKES.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DR. MULYA A. HASJMY, SP, B.MKES.,dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.160.400.000,- (seratus enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila setelah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tidak memenuhi pembayaran tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 23/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 2402 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 49 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 23/PID/TPK/2016/PT.DKI
Statistik6733