- Menyatakan Terdakwa ZULFAKAR RIZKI Alias FAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) butir pil yang berwarna merah hati berbentuk segi 5 yang berlambangkan hurup "S" yang diduga extacy yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan.
- 1 (satu) buah dompet yang berwarna biru yang bertuliskan AIRY yang di dalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah potongan pipet plastik yang berwarna putih garis merah dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berwarna putih bening yang semuanya digulung dengan menggunakan kertas tisyu.
- 1 (satu) bungkus plastik klip putih transparan.
- 2 (dua) buah plastik klip putih transparan.
- 1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang diduga bekas poketan shabu.
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang berwarna putih garis merah.
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna biru yang mana pada tutup botol tersebut terdapat 2 (dua) buah lobang yang mana masing - masing lobang tersebut terdapat potongan pipet plastik warna putih garis merah.
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah pisau carter.
- 1 (satu) unit handpone Samsung warna hitam dan putih beserta kartu sim cardnya milik Sdr ZULFAKAR RIZKI Alias FAKAR.
- 1 (satu) unit handpone VIVO warna biru beserta kartu sim cardnya milik Sdr ZULFAKAR RIZKI Alias FAKAR.
- 1 (satu) unit handpone VIVO warna hitam beserta kartu sim cardnya milik sdr AZHARI WIRATAMA RAHMAN Alias HARI.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (Dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Prasetyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Zulfakar Rizki Als Fakar. Dikembalikan kepada saksi Azhari Wiratama Rahman Alias Hari. |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 289/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Statistik2814