Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 95/B/2017/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 95/B/2017/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | - H. Edi Supriyanto, H L Mustafa Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Para Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari 27/G/2016/PTUN Kdi., tanggal 16 Februari 2017 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI:DALAM PENUNDAAN:- Menolak Permohonan Penundaan Pembanding dahulu Para Penggugat;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Terbanding dahulu Tergugat dan Tergugat II Intervensi;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Pembanding dahulu Para Penggugat;2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011, tanggal 8 Agustus 2011, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gerbang Multi Sejahtera (Kw.74.05 AG 11 OP.09), sepanjang Hak Milik Pembanding dahulu Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 55/Desa Sangi-sangi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 58/Desa Sangi-sangi;3. Mewajibkan kepada Terbanding dahulu Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 1245 Tahun 2011, tanggal 8 Agustus 2011, Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gerbang Multi Sejahtera (Kw.74.05 AG 11 OP.09), sepanjang Hak Milik Pembanding dahulu Para Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 55/Desa Sangi-sangi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 58/Desa Sangi-sangi;4. Menghukum Terbanding dahulu Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/B/2017/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 95/B/2017/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 29 K/TUN/2018
Pertama : 27/G/2016/PTUN.KDI
Banding : 95/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik10760