- Menyatakan Para Terdakwa Agus Tedi Pratama Bin Sutoro dan Agung Mustofa Bin Ahmad Satori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan sebagaimana dakwan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dus kamera merek Canon EOS 1200 D EF-S 18-55 III;
- 1 (satu) unit telepon seluler merek Samsung Duos SM-G130H warna putih Nomor IMEI: 358933067897389 tanpa SIM Card;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT, tahun 2014, warna hitam kombinasi putih, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor R-6775-WM, Nomor Rangka: MH32BJ003EJ510277, Nomor Mesin: 2BJ510390 atas nama Agustiarti, alamat Sokaraja RT. 03 RW. 03 Pagentan, Banjarnegara;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Mio GT, tahun 2014, warna hitam kombinasi putih, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor R-6775-WM, Nomor Rangka: MH32BJ003EJ510277, Nomor Mesin: 2BJ510390 atas nama Agustiarti, alamat Sokaraja RT. 03 RW. 03 Pagentan, Banjarnegara;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 51/Pid.B/2020/PN Pbg |
|
Nomor | 51/Pid.B/2020/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ratna Damayanti Wisudha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Jeily Syahputra, Br Hakim Anggota Indah Pokta |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Puspitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Sudarsono Bin Umar Hidayat; Dikembalikan kepada Terdakwa Agung Mustofa Bin Ahmad Satori; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2020/PN Pbg
Statistik800