- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Tn. Aliansyah Ali (Alm) sebagaimana surat keterangan hak waris yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Veronica Lily Dharma, S.H., saat itu Notaris di Banjarmasin (Vide Akta No. 3 tanggal 14 Pebruari 1989);
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1232 tahun 1982, Gambar Situasi Nomor 1207/82 seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Tn. Aliansyah Ali (Alm.) adalah sah milik Para Penggugat atau Ahli Waris Aliansyah Ali (Alm);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa tersebut kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah); - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari
ini ditetapkan sejumlah Rp2.004.500,00 (dua juta empat ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN MARTAPURA Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agustinus Sangkakala |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Artika Asmal, Hakim Anggota 1: Eko Arief Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1953 K/Pdt/2020
Pertama : 5/Pdt.G/2018/PN Mtp.
Statistik13319