Putusan PA MEDAN Nomor 1321/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
|
Nomor | 1321/Pdt.G/2014/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | P. Ali Yahya Siregar |
Hakim Anggota | 1. H. Abd. Rahim, 2. Dra. Hj. Rabiah Adawiyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (XXXXX) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sari Purnama Binti H.Zuher ST Saidi)) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor Kota Medan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.II. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian. 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) terhadap 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama : 2.1. XXXXX Aqeela Sadeli, laki-laki, lahir tanggal 20 Desember 2005 M. 2.2. XXXXX, laki-laki, lahir tanggal 10 Maret 2014. 3. Menetafkan nafkah anak sebagaimana dalam point 2 (dua) di atas minimal Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah sebesar sebagaimana dalam point 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejak putusan diucapkan sampai kedua anak tersebut dewasa (mandiri).5. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) selama masa iddah.6. Menetapkan Kiswah ( pakaian ) Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah).7. Menetapkan Maskan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.500.000,- (satu Juta lima ratus ribu rupiah).8. Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, maskan, kiswah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5,6,7 dan 8 di atas; 10. Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi selainnya.III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenbebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.491.000,- (Empat ratus sembilan puluh satu riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 1321/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik90