Putusan PN AMBON Nomor 216 / Pid. SUS. / 2018 / PN Amb |
|
Nomor | 216 / Pid. SUS. / 2018 / PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Setyobudy. |
Hakim Anggota | Lucky Rombot Kalalo, Esau Yarisetou. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ISHAK SERE alias CHAKI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket Narkotika golongan I jenis Sabu, dikemas dalam plastik klem bening ukuran kecil ;- 1 (satu) buah handphone merk Sambung Lipat warna Ungu ;Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216_/_Pid._SUS._/_2018_/_PN_Amb.zip
- Download PDF
- 216_/_Pid._SUS._/_2018_/_PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 216 / Pid. SUS. / 2018 / PN Amb
Statistik3915