Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 15/Pid.B/2011/PN.Mdl |
|
Nomor | 15/Pid.B/2011/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 10 Februari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -wendra Rais |
Hakim Anggota | 1. Ade Zulfina Sari, . 2. M. Jazuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa DEDI PUTRA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? sebagaimana dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan bahwa Terdakwa DEDI PUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membawa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)5. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan6. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan8. Menyatakan barang bukti berupa:- Ganja sebanyak 7.351,6 (tujuh ribu tiga ratus lima puluh satu koma enam gram) - 1 (satu) buah tas warna biru muda dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit HP merk Nokia type 6220dirampas untuk negara ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Spin dengan plat no.pol BA 6087 WW- 1 (satu) lembar STNK an. Desiska Putri ADikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu DESISKA PUTRI A7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2011/PN.Mdl.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2011/PN.Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 309/PID/2011
Pertama : 15/Pid.B/2011/PN-MDL
Statistik3816