- Menyatakan Terdakwa NIE ALBERT HANDIONO NIHARJO als. AMIR Bin ABDUL GANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NIE ALBERT HANDIONO NIHARJO als. AMIR Bin ABDUL GANI dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) kantong plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11.130 (sebelas ribu seratus tiga puluh) gram beserta bungkusnya atau berat bersih hasil penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan pembuktian perkara dipersidangan dengan berat 46,047 (empat puluh enam koma nol empat tujuh) gram, sedangkan sisanya dengan berat kotor seluruhnya 11.080 (sebelas ribu delapan puluh) gram beserta bungkusnya disisihkan dan dimusnahkan (sesuai Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019);
- Kartu ATM BNI Syariah nomor 5210838001036308;
- Handphone merk Samsung warna hitam beserta simcardnya;
- 48 (empat puluh delapan) galon cat berisi cat/dempul dengan tutup warna biru;
Putusan PN SURABAYA Nomor 3334/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3334/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harijanto, Br Hakim Anggota H. Yulisar |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Uang senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 4. Menetapkan agar biaya perkara dibebabkan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1023 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 3334/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik4811