- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh kuasa Tergugat I, II kuasa Turut Tergugat III dan kuasa Turut Tergugat X pada huruf b tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum tanah obyek sengketa SHM No 1342/Jabungan seluas 375 m2, yang terletak di Jalan Mulawarman Selatan Rt 01 Rw 02 Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas :
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang membangun rumah tembok permanen diatas tanah obyek sengketa SHM No 1342/Jabungan adalah perbuatan melawa menyatakan hukum ;
- Menyatakan hukum sewa menyewa rumah tembok permanen yang dibangun Tergugat I dan Tergugat II diatas tanah obyek sengketa SHM No 1342/Jabungan antara Tergugat I dan II sebagai penyewa dengan Turut Tergugat I ( Nursapto Edi ) sebagai pemberi sewa adalah tidak sah ;
- Menyatakan hukum surat perjanjian kontrak (sewa menyewa) tanggal 4 Pebruari 2013 dan surat perjanjian perpanjangan kontrak (sewa menyewa) tanggal 3 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Tergugat I dengan Turut Tergugat I ( NURSAPTO EDI ) adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membongkar rumah tembok permanen yang dibangun Tergugat I dan II diatas tanah obyek sengketa SHM No 1342/Jabungan;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa SHM No 1342/Jabungan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun diatasnya bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ;
- Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas rumah tembok permanen yang dibangun oleh Tergugat I dan Tergugat II secara melawan hukum diatas tanah obyek sengketa SHM No 1342/Jabungan, untuk membongkar rumah tembok permanen tersebut dan menyerahkan tanah obyek sengketa SHM No 1342/Jabungan kepada Penggugat dalam keadan kosong tanpa syarat dan beban apapun diatasnya, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII. Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, dan Turut Tergugat XI untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan II untuk seluruhya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi I dan II / Penggugat Rekonvensi I dan II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.7.551.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 506/Pdt.G/2017/PN Smg |
|
Nomor | 506/Pdt.G/2017/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noer Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, Br Hakim Anggota Wismonoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : Utara : tanah milik Kusno dan tanah milik Nugroho ; Selatan : dahulu rencana jalan, sekarang Jalan Villa Mulawarman I ; Timur : tanah SHM No 1761/Jabungan (Maria Sri Endang) dan tanah SHM No 1762/Jabungan (Sunartik); Barat : tanah SHM nomor 1343/Jabungan (Nursapto Edi) ; adalah sah milik Penggugat ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 506/Pdt.G/2017/PN Smg
Statistik7715