Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 385/Pid.B/2012/PN.GS |
|
Nomor | 385/Pid.B/2012/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hartatik Dasa Putri, Dedy Wijaya Susanto.. |
Panitera | Rusdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. Mukti bin Hasim, terdakwa II. Erwin bin Jumangin, terdakwa III. Sarif Surono als. Arif bin Agus Anuari, terdakwa IV. Sumbali bin Ahmad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa ijin turut serta menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 303 KUHP???; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sejumlah Rp.835.000,- (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); - 1 set alat permainan judi jenis koprok; - 1 (satu) buah tikar warna hijau; - 1 (satu) buah tikar warna merah; Digunakan dalam perkara Sriyadi bin Kromodimejo, dkk; 6. Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebanyak Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2013 oleh kami Eko Aryanto,SH.MH sebagai Ketua Majelis, Dedy Wijaya Susanto, SH.MH dan Hartatik Dasa Putri, SH.MH Masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu Rusdiana, SH Panitera Pengganti serta dihadiri pula M. Indra Gunawan, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan terdakwa; Hakim ??? Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis DEDY WIJAYA SUSANTO, SH.MH EKO ARYANTO, SH.MHHARTATIK DASA PUTRI, SH.MH Panitera PenggantiRUSDIANA, SH |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 385/Pid.B/2012/PN.GS.zip
- Download PDF
- 385/Pid.B/2012/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pid.B/2012/PN.GS
Statistik2315