- Menyatakan bahwa Terdakwa , DODI KUSUMA als DODI bin HSANUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan Hukum Menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram ???
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 20 (dua puluh) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) , apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP. Blackberry warna hitam No.Sim Card 081352183210 ;
- 4 (empat) bal shabu dengan berat 190 (seratus Sembilan puluh) gram ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 737/Pid.Sus/2017/PN Bpp |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2017/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kayat, Br Hakim Anggota Muhammad Iqbal Basuki Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Partiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Di pergunakan dalam perkara atas nama : Terdakwa IMAM SAPUTRA alias IMAM bin ICHSAN ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID/2018/PT SMR
Kasasi : 3213 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 737/Pid.Sus/2017/PN Bpp
Statistik774