- Menyatakan Terdakwa RUSMAN Alias CITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSMAN Alias CITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan belas) saset plastik berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat awal 4,9095 gram dan berat akhir 4,6929 gram ;
- 1 (satu) saset plastic berisikan narkotika sabu-sabu dengan berat awal 0,3270 gram dan berat akhir setelah pengujian 0,3156 gram ;
- 1 (satu) saset bong ;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet ;
- 1 (satu) batang pireks ;
- 2 (dua) buah korek api ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 834/Pid.Sus/2020/PN Mks |
|
Nomor | 834/Pid.Sus/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti: Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama RAHMAD Alias KOCA, terdakwa RISWANTO Alias GORTAL dan terdakwa atas nama HAERUL AMIR alias HAERUL; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1209 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 834/Pid.Sus/2020/PN.Mks
Statistik403