Putusan PN SIBOLGA Nomor 51/Pid.B/2019/PN Sbg |
|
Nomor | 51/Pid.B/2019/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Obaja D. J. H. Sitorus |
Panitera | Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Raja Bonaran Situmeang, S.H., tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman uang tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); ? 1 (satu) lembar asli bukti pengiriman uang tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikirim ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 107-000-692-74-55 rekening an. Farida Hutagalung;? Fotocopy legalisir (dileges oleh PT. Bank Mandiri) berupa formulir/aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Farida Hutagalung tanggal 30 September 2013; ? Fotocopy legalisir (dileges oleh PT. Bank Mandiri) berupa kartu contoh tanda tangan nasabah perorangan atas nama Farida Hutagalung tanggal 30 September 2013; ? Fotocopy legalisir (dileges oleh PT. Bank Mandiri) berupa KTP-E atas nama Farida Hutagalung berikut contoh/spesimen 2 (dua) kali tanda tangan Farida Hutagalung tanggal 30 September 2013; ? Fotocopy legalisir (dileges oleh PT. Bank Mandiri) berupa syarat-syarat umum pembukaan rekening yang ditanda tangani oleh Farida Hutagalung tanggal 30 September 2013; ? Fotocopy legalisir (dileges oleh PT. Bank Mandiri) berupa data transaksi keuangan atas nomor rekening 107-000-692-74-55 atas nama Farida Hutagalung (Bank Mandiri Cabang Jalan Brigjen Katamso Sibolga) sejak tanggal 30 September 2013 s/d tanggal 30 April 2017 (sejak rekening dibuka hingga rekening tutup secara otomatis; ? 1 (satu) lembar fotocopy legalisir (legalisir Bank Mandiri) berupa formulir/ slip penarikan uang sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor rekening : 107-000-692-74-55 oleh nasabah Farida Hutagalung tanggal 30 Januari 2014; ? 1 (satu) lembar fotocopy legalisir (legalisir Bank Mandiri) berupa formulir/ slip penarikan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri nomor rekening 107-000-692-74-55 oleh nasabah Farida Hutagalung tanggal 3 Februari 2014; ? Pengumuman Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah tahun 2014; ? Daftar nama-nama peserta yang mengikuti ujian CPNS tahun 2014 di Pemkab Tapanuli Tengah; ? Surat Penetapan nama-nama yang lulus CPNS di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah tahun 2014; ? Lampiran Surat Penetapan nama-nama yang lulus CPNS di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah tahun 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4424 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 51/Pid.B/2019/PN Sbg
Statistik218191