Putusan PT SEMARANG Nomor 402/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 402/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafaruddin |
Hakim Anggota | Untung Widarto, Sutanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tanggal 21 Oktober 2014 ; MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa perkara nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tanggal 21 Oktober 2014 ;- Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk membuka sidang dan meneruskan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 187 / Pdt.G / 2014 / PN. Smg. tertanggal 21 Oktober 2014 ;- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 402/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 402/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2014/PN Smg
Peninjauan Kembali : 949 PK/Pdt/2018
Kasasi : 3200 K/Pdt/2016
Banding : 402/Pdt/2015/PT.Smg
Statistik8045