Putusan PN CURUP Nomor 15/Pid.B/2017/PN Crp |
|
Nomor | 15/Pid.B/2017/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hendri Sumardi, Mh Relson M. Nababan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TETENG YENI BINTI SOFIAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum segera membebaskan Terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - Uang sejumlah Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) berbentuk uang kertas pecahan Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 200 (dua ratus) lembar yang masih terbagi dua dan berlabel dibungkus kertas koran. Dan uang kertas pecahan Rp.100.000.-(serratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar serta uang kertas pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 40 (empat puluh) lembar yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam, dirampas untuk negara; - Surat tanda terima barang bukti uang dari Iptu Lilik Sucipto, tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - 1 (satu) handphone merk OPPO Tipe : R 1001, Nomor Imei 1 : 866039022446893, Nomor Imei 2 : 866039022446885 warna hitam 1 (satu) buah kartu AS dengan nomor : 0823723111144 dikembalikan kepada Terdakwa TETENG YENI Binti SOFIAN; - 1 (satu) handphone merk Nokia Model : 1035 Code : 059 W062 warna hitam DAN 1 (satu) buah kartu AS dengan nomor : 085267013488 dikembalikan kepada saksi IPTU LILIK SUCIPTO; - 1 (satu) handphone merk OPPO Tipe : R 1201, Nomor Imei 1 : 860159035555658, Nomor Imei 2 : 860159035555641 warna hitam biru yang digunakan untuk merekam percakapan antara sdr. Juli Murhadi dengan sdri. Teteng Yeni, dikembalikan kepada saksi JULI MURHADI; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2017/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2017/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1004 K/Pid/2017
Pertama : 15/Pid.B/2017/PN.Crp
Statistik12172