- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagian bidang tanah yang terletak di Jl. Batu Mutiara RT.31 Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur-Sampit, Prov. Kalimantan Tengah, yang diklaim/diakui/dipagari oleh Tergugat II (sebagai obyek sengketa) dengan ukuran sebagai berikut :
Putusan PN SAMPIT Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Spt |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2017/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egaaktiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ade Satriawan, Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Panjang : + 40/23 meter; Lebar : + 10/19 meter; Luas : + 607 meter persegi; Adalah sepenuhnya milik sah Penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 20 Agustus 2015 (dari Rio Amrin A/Tergugat I ke Angga Kurniawan/Penggugat) yang telah diregistrasi ditingkat Kelurahan Mentawa Baru Hulu tanggal 28 Agustus 2015 Nomor : 593.83/SKPT/38/Pem/2015 dan registrasi ditingkat Kec. MB Ketapang tanggal 31 Agustus 2015 Nomor : 593.83/SKPT/1254/Pem/2015 beserta lampirannya dan surat-surat lain yang menyertainya; 4. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 5. Menghukum Tergugat II dan pihak lain untuk menyerahkan obyek sengketa, membongkar pagar kayu/galam tanpa syarat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000,00 (seratusribu rupiah) perhari, setiap kelalaian untuk memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini yaitu sebesar Rp 3.391.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2017/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2017/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2017/PN Spt
Statistik13523