- Menyatakan terdakwa AYU APRILYANI ROSALINA BANIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan berlanjut tindak pidana yaitu Pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha,dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 63 ayat (1) huruf a UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; dalam surat dakwaan Penuntut Umum
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 ( lima ) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000 ; ( sepuluh milyar ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel laporan hasil audit khusus, audit investigasi MMS Abiansemal (W1821) area Denpasar Nomor LHK 004.03 / IA / VIII / 2016 tanggal 16 Agustus 2016
- 1 (satu) bendel form pengajuan dan pencairan pembiayaan nasabah PT.BTPN Syariah Denpasar MMS Abiansemal yang dikelola oleh PS atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
- 1 (satu) bendel perjanjian kerja waktu tertentu Nomor PKWT / TUR9927 / CHC / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 untuk karyaan PT.BTPN Syariah atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
- 3 (tiga) lembar slip gaji karyawan PT.BTPN Syariah Denpasar atas nama Ayu Aprilyani Rosalina Banik
Putusan PN DENPASAR Nomor 105/Pid.B/2019/PN Dps |
|
Nomor | 105/Pid.B/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Dewa Made Budi Watsara, hakim Anggota 2: Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Bank BTPN Syariah melalui saksi Andi Setio 6.Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID/2019/PT DPS
Pertama : 105/Pid.B/2019/ PN.Dps
Statistik131103