Putusan PN BANDA ACEH Nomor 248/Pid.Sus/2015/PN Bna |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 248/Pid.Sus/2015/PN BnaNarkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | Eddy, Makaroda Hafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan Terdakwa Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; -------------------------------------------------------? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dengan PIDANA MATI ; ---------------------------------------------------------------------? Menetapkan agar Terdakwa Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------------------------------------------? Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------? 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB, ? 3 (tiga) karung yang masing-masing isi shabu dan 1 (satu) bungkus shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan brutto + 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto ; ----------------------------------------------------- Dipergunakan dalam perkara Hasan Basri Bin (alm) Mabeni ; ---------------? 1 (satu) unit Handphone Nokia abu-abu dengan nomor Simcard 085207070769 ; --------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit Handphone Nokia abu-abu dengan nomor Simcard 082166664466 ; --------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah SIM B1 An Abdullah ; -------------------------------------------------? 1 (satu) buah KTP An. Abdullah ; ----------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 09/PID/2016/PT-BNA
Kasasi : 1360 K/PID.SUS/2016
Peninjauan Kembali : 520 PK/Pid.Sus/2022
Kasasi : 1360 K/Pid/2021
Pertama : 248/Pid.Sus/2015/PN Bna
Statistik116132