- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman Modal Kerja yang tertera didalam Kwitansi Pinjaman uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 28 Maret 2014 antara Penggugat dan Tergugat I yang diketahui oleh Tergugat II di atas meterai cukup adalah sah demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diketahui Tergugat II yang tidak bersedia mengembalikan Pinjaman uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi sebagaimana Perjanjian yang tertera didalam Kwitansi tanda terima uang pada tanggal 28 Maret 2014;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengembalikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan kontan tanpa syarat apapun sesuai Perjanjiam yang tertera didalam Kwitansi Tanda terima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tertanggal 28 Maret 2014;
- Menyatakan Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 42/Pdt.G/2019/PN Pms |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2019/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fhytta Imelda Sipayungbr Hakim Anggota Muhammad Nuzuli |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2019/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2019/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 607 K/Pdt/2021
Pertama : 42/Pdt.G/2019/PN Pms
Statistik12044