- Menyatakan Terdakwa I WAHYU NUGROHO alias WAHYU dan Terdakwa II H. TOTOK HARTANTO, SH alias TOTOK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri ?;
- Merehabilitasi Terdakwa I WAHYU NUGROHO alias WAHYU dan Terdakwa II H. TOTOK HARTANTO, SH alias TOTOK di Yayasan Bunga Bakung, beralamat di Jl. 5 September (Sea Raya) No. 3 Malalayang I Lingkungan V Manado, selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa selama tahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari rehabilitasi yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening bergaris merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening bergaris merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan dililitkan dengan selotip warna hitam ;
- 1 (satu) buah kemasan permen bertuliskan FISHERMANS FRIEND ;
- 1 (satu) kotak aluminium ;
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi 4 warna hitam ;
- 57 (lima puluh tujuh) buah bungkusan sedotan putih bertuliskan flexible straw;
- 1 (satu) buah aluminium foil ukuran 30 cm x 7, 62 cm, berisi gulungan aluminium foil ;
- 1 (satu) buah wadah tempat rokok warna biru yang berisikan 2 (dua) buah korek gas ;
- 1 (satu) buah korek gas tokai warna merah ;
- 1 (satu) buah korek api gas fighter warna biru bermotif batik merah putih ;
- 2 (dua) buah potongan sedotan putih yang disisipkan pada penutup botol aqua warna biru ;
- 2 (dua) buah potongan sedotan putih yang disisipkan pada penutup botol aqua warna hijau ;
- 3 (tiga) buah potongan sedotan putih ;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia ;
- 1 (satu) buah HP merk Asus ;
- 1 (satu) buah HP merk blackberry Bold ;
- 1 (satu) buah HP Iphone model A1549 ;
- 1 (satu) buah tempat sabun kotak warna biru ;
- 5 (lima) buah potongan lem lilin ;
- 2 (dua) buah potongan pipet kaca;
- 1 (satu) lembar KTP ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank mandiri an. Wahyu Nugroho ;
- 1 (satu) lembar SIM an. Wahyu Nugroho ;
- 1 (satu) buah tas ransel merk thule swedan warna abu-abu ;
- 1 (satu) buah tas kulit kecil merk Kael warna coklat.
Putusan PN MANADO Nomor 522/Pid.Sus/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 522/Pid.Sus/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vincentius Banar T. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Br Hakim Anggota Benny Octavianus |
Panitera | Panitera Pengganti Detje. D. Wior |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (masing-masing dirampas untuk dimusnahkan). (masing-masing dikembalikan kepada yang berhak) 5. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 957K/PID.SUS/2018
Pertama : 522/Pid.Sus/2017/PN Mnd
Statistik15142