Putusan PN BINJAI Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Bnj |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2015/PN Bnj |
Para Pihak | Ir. ALIANTO WIDJAJA Als. SUMIATIK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Safri |
Hakim Anggota | Hendra Utama Sotardodo, Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Rita Sitepu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga :a. Sertifikat Hak Milik Nomor : 73 tertanggal 28 April 1992;b. Akta Jual Beli Nomor : 314 / 2010 tertanggal 1 Juli 2010 yang diperbuat Notaris / PPAT Zonarita, SH;c. Akta Jual Beli Nomor : 45 / Binjai Selatan / 1998 / tertanggal 11 Agustus 1998 yang diperbuat Notaris / PPAT Tringani Tarigan, SH;d. Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 22 tertanggal 15 Oktober 1997 yang diperbuat Notaris / PPAT Sopar Siburian, SH;e. Sita Hak Milik atas tanah terperkara ;3. Menyatakan secara hukum tanah terperkara yang terletak di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai seluas 4.851 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batas - batas :- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sei Wampu (dahulu Jl. Candi Roso) + 13 M2;- Sebelah Utara berbatas dengan Gang II + 20 M2;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu + 294 M2;- Sebelah barat berbatas dengan tanah Trimanto dan Sumin + 294 M2; adalah Hak Kepunyaan / Milik Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah terperkara yang terletak di Jl. Sei Wampu No. 84 (dahulu Jl. Candi Roso) Lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai seluas 4.851 M2 (empat ribu delapan ratus lima puluh satu meter persegi) dengan batas - batas :- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Sei Wampu (dahulu Jl. Candi Roso) + 13 M2;- Sebelah Utara berbatas dengan Gang II + 20 M2;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ponta Sitepu + 294 M2;- Sebelah barat berbatas dengan tanah Trimanto dan Sumin + 294 M2;Kemudian menyerahkan tanah / rumah terperkara dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir Rp.2.256.000,- (dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 256 PK/Pdt/2018
Kasasi : 61 K/Pdt/2017
Pertama : 13/Pdt.G/2015/PN Bnj
Banding : 186/PDT/2016/PT Mdn
Statistik7515