- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON ASLI) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kepada seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa, dengan pertambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 88/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom H. Mahmudi |
Panitera | Iah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 0490/Pdt.G/2019/PA.Spg yang dijatuhkan pada tanggal 31 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Awwal 1441 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut ;Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sampang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan:2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah );2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 48.000.000,00 ( empat puluh delapan juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah kepada seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut mandiri, dengan pertambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atas harta bersama tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.096.000,00 (satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.096.000,00 (satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0490/Pdt.G/2019/PA.Spg
Banding : 88/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik1000