- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal objek sengketa berupa: Keputusan Kepala Desa Tanjung Raya Nomor : 140/19/TR/KPTS/2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah. Dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raya Nomor : 140/19/KPTS/2007/TR/IV/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah tanggal 1 April 2020, pemberhentian khusus atas nama : 1. Abdul Haris (Jabatan Kasi Pelayanan); 2.Handri Yansyah (Jabatan Kadus II); 3.Munharmansyah (Jabatan Kadus I); 4.Ramdoni (Jabatan Kasi Pemerintahan); 5. Tirzal (Jabatan Kasi Kesejahteraan); 6.Desi Hariani (Kadus III). Pengangkatan khusus atas nama : 1. Ilham, Spd (Jabatan Kasi Pelayanan); 2. Sri Isnaini (Jabatan Kadus II); 3. M. Heriyansyah (Jabatan Kadus I); 4. Agus Candra (Jabatan Kasi Pemerintahan); 5. Putra Wandi (Jabatan Kasi Kesejahteraan); 6. Diaur Rahman (Kadus III);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa: Keputusan Kepala Desa Tanjung Raya Nomor : 140/19/TR/KPTS/2020 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa, Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah. Dengan Lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Raya Nomor : 140/19/KPTS/2007/TR/IV/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Raya Kecamatan Semende Darat Tengah tanggal 1 April 2020, pemberhentian khusus atas nama : 1. Abdul Haris (Jabatan Kasi Pelayanan); 2. Handri Yansyah (Jabatan Kadus II); 3. Munharmansyah (Jabatan Kadus I); 4. Ramdoni (Jabatan Kasi Pemerintahan); 5. Tirzal (Jabatan Kasi Kesejahteraan); 6.Desi Hariani (Kadus III). Pengangkatan khusus atas nama : 1. Ilham, S.Pd. (Jabatan Kasi Pelayanan); 2. Sri Isnaini (Jabatan Kadus II); 3. M. Heriyansyah (Jabatan Kadus I); 4. Agus Candra (Jabatan Kasi Pemerintahan); 5. Putra Wandi (Jabatan Kasi Kesejahteraan); 6. Diaur Rahman (Kadus III);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Para Penggugat pada posisi Perangkat Desa semula yaitu: 1. Abdul Haris (Jabatan Kasi Pelayanan); 2. Handri Yansyah (Jabatan Kadus II); 3. Munharmansyah (Jabatan Kadus I); 4. Ramdoni (Jabatan Kasi Pemerintahan); 5. Tirzal (Jabatan Kasi Kesejahteraan); 6. Desi Hariani (Kadus III);
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp303.000,- (tiga ratus tiga ribu rupiah);
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 30/G/2020/PTUN.PLG |
|
Nomor | 30/G/2020/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahibur Rasid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Suaida Ibrahim, Br Hakim Anggota Ulia Alba |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2020/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 30/G/2020/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/G/2020/PTUN.PLG
Statistik14338