Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 190/Pid.B/2013/PN.Mdl |
|
Nomor | 190/Pid.B/2013/PN.Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Doddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Sugeng Harsoyo Dharma Putra Simbolon |
Panitera | Afrizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa ADEK GHAZALI DAMANIK, S.STP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Bersama-sama Melakukan Pemalsuan Surat???; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) hari ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Mompang Julu Nomor : 141/09/K/2007 tanggal 20 Februari 2007 tentang Pengangkatan Perangkat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan) Desa Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara Kepala Desa Mompang Julu berikut 1 (satu) lembar lampirannya;- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Mompang Julu Nomor : 141/03/V/2007 tanggal 04 Mei 2007 tentang Pengangkatan Penangung Jawan Operasional Kegiatan (PJOK) dan Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan (PJAK) Dana Operasional Pemberdayaan Pemerintah Desa/Kelurahan Desa Mompang Julu tahun 2007 berikut 1 (satu) lembar lampirannya;- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 141/064/K/2005 tanggal 27 Januari 2005 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan se-Kabupaten Mandailing Natal tahun 2004;- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Bupati Mandailing Natl Nomor : 821.12/019/K/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil;- 2 (dua) lembar foto copy Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 141/429/K/2004 tanggal 04 Agustus 2004 yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 746/Leg/2012 tanggal 29 Nopember 2012;- 1 (satu) lembar foto copy lampiran Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor :141/429/K/2004 tanggal 04 Agustus 2004 yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 750/Leg/2012 tanggal 29 Nopember 2012;- 1 (satu) lembar foto copy agenda Surat Keluar Keputusan Bupati Mandailing Natal tahun 2004 yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 747/Leg/2012 tanggal 29 Nopember 2012;Dipergunakan dalam berkas perkara An. Drs. H. Hasim Nasution. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2013/PN.Mdl
Statistik540