Putusan PN KEPANJEN Nomor 593 / Pid. B / 2012 / PN.Kpj |
|
Nomor | 593 / Pid. B / 2012 / PN.Kpj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Hasil hutan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | R I Y O N O, Tuty Budhi Utami |
Panitera | H. Suprapto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa : SAIFUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " mengangkut , menguasai , atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan dan denda sebesar Rp.7.165.152 ( tujuh juta seratus enam puluh lima ribu seratus lima puluh dua rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan.3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan5. Menyatakan barang bukti berupa :1 ( satu ) unit truk Nopol N -9907 -UJ. warna putih ungu tahun 2011 ,STNK. atas namaMISENAN , 1 (satu ) buku kir dikembalikan kepada saksi MISENAN .- 117 ( seratus tujuh belas ) gelondong kayu jati dengan rincian sebagai berikut :- 1 (satu ) gelondong panjang 150 cm , tebal 10 cm , volume 0,014 m3- 1 ( satu ) gelondong panjang 150 cm, tebal 13 cm , volume 0,0022 m3- 6 ( enam ) gelondong panjang 150 cm , tebal 16 cm , volume 0,198 m3 .- 16 (enam belas ) gelondong panjang 150 cm , tebal 19 cm , volume 0,720 m3.- 18 ( delapan ) belas ) gelondong panjang 200 cm ,tebal 10 cm , volume 0,342 m3.- 19 ( sembilan belas ) gelondong panjang 200 cm ,tebal13 cm , volume 1,980 m3 .- 44 ( empat puluh empat ) gelondong panjang 200 cm , tebal 16 cm ,volume 1,980 m3.- 12 (dua belas ) gelondong panjang 200 cm ,tebal 19 cm , volume 0,744 m3 .Dirampas untuk negara cq.Perhutani.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 593_/_Pid._B_/_2012_/_PN.Kpj.zip
- Download PDF
- 593_/_Pid._B_/_2012_/_PN.Kpj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 593 / Pid. B / 2012 / PN.Kpj
Statistik4517