Putusan PT MATARAM Nomor 140/Pdt/2014/PT.Mtr |
|
Nomor | 140/Pdt/2014/PT.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bw. Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Ketut Manika, Haryono |
Panitera | De Maria Anggelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/ Para Penggugat tersebut ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 52/PDT.G/2013/PN.Pra. tanggal 11 Agustus 2014 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah-tanah obyek sengketa sebagaimana tertera dibawah ini ;a. Tanah dengan Pipil No. 1974 Percil No. 177 ( Blok 10) Kelas I seluas 900 m2 ( 90 are ) dengan batas-batas sebagai berikut ;??? Sebelah Utara : Mimdre;??? Sebelah Selatan : Amaq Semin;??? Sebelah Timur : Mimdre;??? Sebelah Barat : Remin;b. Tanah dengan Pipil No. 1974 Percil No. 122 ( Blok 1) Kelas I seluas 7200 m2 ( 72 are ) dengan batas-batas sebagai berikut ;??? Sebelah Utara : Amaq Kandeh;??? Sebelah Selatan : Haji Ahyar;??? Sebelah Timur : Bp. Tulan;??? Sebelah Barat : Amaq Kandeh;c. Tanah dengan Pipil No. 1974 Percil No. 2900 B ( Blok 12) Kelas I seluas 7050 m2 ( 70,5 are ) dengan batas-batas sebagai berikut ;??? Sebelah Utara : Dahulu SawahJuru Menip sekarang Jero Nunang dan Sukur;??? SebalahSelatan : Jalan ke Kubur;??? SebelahTimur : Parit??? Sebelah Barat : Jalan Raya SebelahTimur Yang masing-masing terletak disubak Pujut Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah adalah harta peninggalan Mendah yang merupakan warisan bagi Para Pembanding/Para Penggugat; 3. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan penguasaan, Jual beli dan pengalihan tanah sengketa yang dilakukan oleh para terbanding/para Tergugat adalah perbuatan melawan Hukum ;4. Menghukum Para Terbanding/ Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Pembanding/Para Penggugat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan Polisi ;5. Menolak gugatan Para Pembanding/Para Penggugat untuk selebihnya ; 6. Menghukum Para terbanding/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1314 K/Pdt/2015
Pertama : 52/PDT.G/2013/PN.PRA
Banding : 140/Pdt/2014/PT.Mtr
Statistik750