Putusan PTA JAMBI Nomor 14/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag, H. Mulyadi Z |
Hakim Anggota | - H. Nasihin Mughni, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I[12] Amar putusan tingkat bandingMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor xxxx/Pdt.G/2014/ PA. Jmb. tertanggal 03 Juli 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rama- dhan 1435 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi setelah putusan berkekuatan hukum tetap;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat tinggal Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi, dan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinan Pemohon Konpensi dan Termohon Konpensi dilang -sungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak permohonan Pemohon Konpensi untuk selainnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak-anak yang bernama:2.1. Anak I (laki-laki) lahir 7 Februari 2009;2.2. Anak II (perempuan) lahir 13 Juli 2012 ada dalam pemeliharaan/hadhanah Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberi kesempatan kepada Tergugat Rekonpensi berkunjung/menjenguk, membantu, mendidik dan mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ayah (misalnya mengajak jalan-jalan membelikan mainan dan lain sebagainya) terhadap anak-anaknya, dengan tidak mengenyampingkan kepentingan anak-anak dimak- sud; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Anak I (laki-laki) dan Anak II (perempuan), setiap bulan minimal Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun);5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selainnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.211.000,-(dua ratus sebelas ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2014/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2014/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Banding : 14/Pdt.G/2014/PTA.JB
Statistik5016