- Menyatakan Terdakwa I. Hendri Fadly Bin El Junaidi, Terdakwa II. Rahmat Halim Bin Muhammad Rasun dan Terdakwa III. Tarmianto Bin Alm Denan sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lima) tahun serta pidana denda masing masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram dari dalam kotak rokok Sampoerna Mild,
- 1(satu) unit handphone merek Brandcode warna hitam orange dengan nomor Imei 1 : 355081020895638, Imei 2 : 355081020895646,
- 1(satu) unit handphone merek Xiomi Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 863144043470121, Imei : 2 863144043470139;
- 1(satu) unit handphone merek Nokia X RM-980 warna hitam kuning) dengan nomor Imei 1 : 3523750603548442, Imei 2 : 352375060354859,.
Putusan PN CALANG Nomor 30/Pid.Sus/2020/PN Cag |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2020/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patrio Cipta Harvi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1646 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 30/Pid.Sus/2020/PN Cag
Statistik16415