- Menolak eksepsi Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut Hukum Surat Jual Beli tanah antara Bernardus Bulu Milla dengan Yusuf Christian Bobo tertanggal 18 Februari 2007;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah seluas: 1602 m 2 dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 2087 atas Nama: Yohanis Keda Malo (Tergugat), bagian dari tanah seluas: 9000 m 2 yang terletak di pantai Kawona Kadula, Desa Kadi Pada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pantai/Sempadan Pantai;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : Tanah milik Yusuf Christian Bobo(Penggugat);
- Sebelah Barat : Tanah milik Romo Jhon;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Wkb |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Eko Andrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasution, Br Hakim Anggota Wahyu Eko Suryowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rauf Langga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah Sah Hak Milik Penggugat; 4. Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang tidak mau keluar dan masih tetap di atas tanah obyek sengketa hak milik Penggugat yang sah adalah merupakan perbuatan yang tidak sah, melawan hukum dan melawan hak serta merugikan Penggugat; 5. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor : 2087 atas nama Yohanis Keda Malo (Tergugat) adalah tidak berkekuatan hukum; 6. Menghukum kepada Tergugat dan siapapun yang menerima hak dari Tergugat untuk menyerahkan dan keluar serta mengosongkan sebidang tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dan jika perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp. 3.796.000,00 (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2018/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2018/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN Wkb
Statistik19089