- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI DAN PERMOHONAN BANDING DARI TERBANDING/ PEMBANDING/TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 5 DESEMBER 2019 NOMOR 676/PDT.G/LH/2018/PN JKT SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 5 DESEMBER 2019 NOMOR 676/PDT.G/LH/2018/PN JKT SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 5 DESEMBER 2019 NOMOR 676/PDT.G/LH/2018/PN JKT SEL SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAHAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DENGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT TERBAKARNYA LAHAN GAMBUT SELUAS 129,18 (SERATUS DUA PULUH SEMBILAN KOMA DELAPAN BELAS) HEKTAR;
- MENYATAKAN GUGATAN INI MENGGUNAKAN PEMBUKTIAN DENGAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT:
- GANTI RUGI MATERIIL SEBESAR RP.15.758.610.630,-(LIMA BELAS MILYAR TUJUH RATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH RUPIAH);
- KERUGIAN UNTUK PENGGANTIAN BIAYA PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP, YANG MELIPUTI BIAYA VERIFIKASI, ANALISIA LABORATORIUM DAN BIAYA PERHITUNGAN KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP SEBESAR RP.83.092.000,- (DELAPAN PULUH TIGA JUTA SEMBILAN PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- BIAYA PENGGANTIAN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP ATAS LAHAN SELUAS 129,18 HA SEBESAR RP. 9.768.914.550,- (SEMBILAN MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT BELAS RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH RUPIAH),
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT UNTUK TIDAK MENANAM DI LAHAN GAMBUT YANG TELAH TERBAKAR SELUAS 129,18 (SERATUS DUA PULUH SEMBILAN KOMA DELAPAN BELAS) HEKTAR YANG BERADA DI DALAM WILAYAH IZIN USAHA UNTUK USAHA BUDIDAYA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TERGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR DENDA SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PER TAHUN DARI TOTAL NILAI KERUGIAN TERSEBUT DALAM PETITUM ANGKA 4 UNTUK SETIAP HARI KETERLAMBATAN MELAKSANAKAN PUTUSAN PETITUM ANGKA 4, HINGGA SELURUHNYA DIBAYAR LUNAS;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENCABUT SETIAP POHON KELAPA SAWIT YANG DITANAMNYA DAN MEMBAYAR DENDA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP.700.000 (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) PER BATANG POHON KELAPA SAWIT YANG DITANAM DENGAN MELANGGAR PUTUSAN DALAM PETITUM ANGKA 5;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 5 DESEMBER 2019 NOMOR 676/PDT.G/LH/2018/PN JKT SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 5 DESEMBER 2019 NOMOR 676/PDT.G/LH/2018/PN JKT SEL YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/TERBANDING/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan permohonan banding dari Terbanding/ Pembanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2019 Nomor 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel yang dimohonkan banding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2019 Nomor 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel yang dimohonkan banding tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2019 Nomor 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 (Seratus Dua Puluh Sembilan Koma Delapan Belas) hektar;
- Menyatakan Gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp.15.758.610.630,-(lima belas milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, yang meliputi Biaya Verifikasi, Analisia Laboratorium dan Biaya Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup sebesar Rp.83.092.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Biaya Penggantian pemulihan lingkungan hidup atas lahan seluas 129,18 ha sebesar Rp. 9.768.914.550,- (Sembilan milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah),
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 129,18 (seratus dua puluh sembilan koma delapan belas) hektar yang berada di dalam wilayah Izin Usaha untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai kerugian tersebut dalam Petitum angka 4 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan Petitum angka 4, hingga seluruhnya dibayar lunas;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut setiap pohon kelapa sawit yang ditanamnya dan membayar denda kepada Penggugat sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per batang pohon kelapa sawit yang ditanam dengan melanggar putusan dalam Petitum angka 5;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selebihnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2019 Nomor 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel yang dimohonkan banding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2019 Nomor 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 296/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 296/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Bri Nyoman Adi Juliasa, Singgih Budi Prakoso |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : SECARA TUNAI MELALUI REKENING KAS NEGARA : BANK : MANDIRI CABANG JAKARTA GEDUNG PUSAT KEHUTANAN NOMOR REKENING :122-00-0792373-6 ATAS NAMA :BPN 182 DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETALINGKUNGAN HIDUP KODE AKUN :425829-PENDAPATAN DENDA / KOMPENSASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN. DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : secara tunai melalui Rekening Kas Negara : Bank : Mandiri Cabang Jakarta Gedung Pusat Kehutanan Nomor Rekening :122-00-0792373-6 Atas Nama :BPN 182 Direktorat Penyelesaian SengketaLingkungan Hidup Kode Akun :425829-Pendapatan Denda / Kompensasi Di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. DALAM REKONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 296/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 296/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 888 PK/Pdt/2023
Banding : 296/PDT/2020/PT.DKI
Statistik11861257