Putusan PN INDRAMAYU Nomor 51/Pdt.G/2016/PN.Idm |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2016/PN.Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raja Mahmud |
Hakim Anggota | Mooris M. Sihombing, Erwin Eka Saputra |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ---------------------------------------M E N G A D I L I -------------------------------------Dalam Eksepsi ; -------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara; ----------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.340.000,00. (satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2016/PN.Idm
Statistik17636