Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 1204//Pdt.G/2012/PA.JB |
|
Nomor | 1204//Pdt.G/2012/PA.JB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.mardhiyah M.hasan |
Hakim Anggota | M.e.imasiran Malkan, Azwar |
Panitera | Rakhmat Faizin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (TERGUGAT,) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);3.Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat masing masing bernama : 3. 1 ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT binti TERGUGAT, perempuan , saat ini berusia XX tahun XX bulan ; 3.2 ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT binti TERGUGAT, perempuan, saat ini berusia XX tahun XX bulan ; Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (Hadhonah) Penggugat dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban Tergugat selaku ayah kandungnya4. Menghukum Tergugat (TERGUGAT,) untuk membayar kepada Penggugat (PENGGUGAT) , nafkah untuk dua orang anak yang masing masing bernama ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT binti TERGUGAT (perempuan), umur XX tahun XX bulan dan ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT binti TERGUGAT (perempuan), umur XX tahun XX bulan yang berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan (Hadhonah) Penggugat minimal sejumlah Rp. 6.000.000,-( enam juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri diluar biaya kesehatan dan pendidikan dan sandang ;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Barat untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat berlangsung untuk dicatat pada buku daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi- Menolak Rekonpensi Tergugat seluruhnyaDalam Konpensi dan Rekonpensi-Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi seluruhnya sejumlah Rp. 1. 216.000,- (satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2014/PTA.JK
Kasasi : 236 K/Ag/2022
Pertama : 1204/Pdt.G/2012/PA.JB.
Statistik434