Putusan PN JEMBER Nomor 96/Pdt.G/2014/PN.Jmr |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2014/PN.Jmr |
Para Pihak | YOVITA TJIA M E L A W A N HARDIYANTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah S |
Hakim Anggota | Heneng Pujadi, Oor Iswandi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat Rekonpensi benar-benar telah membayar secara utuh semua premi asuransi Polis No. 502-0096201, No. 502-009619, No. 502- 0187018 dan No. 502-0187026 kepada PT. Axa Life Indonesia/PT.Axa Financial Indonesia;- Menyatakan sebagai hukum Penggugat Rekonpensi tidak pernah membuat perjanjian penanggungan (Borgtocht) untuk membayar premi Polis asuransi dengan Tergugat Rekonpensi;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah menimbulkan kerugian materiil kepada Penggugat Rekonpensi dan menghukum :a. Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.68.017.216,- (enam puluh delapan juta tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) atas kelebihan pembayaran premi asuransi Polis No. 502-0096201, No. 502-009619, No. 502- 0187018 & 502-0187026 secara kontan dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;b. Tergugat Rekonpensi memberi ganti kerugian akibat tambahan investasi premi Polis asuransi No. 502-0096201 pada tanggal 30 Nopember 2007 ditentukan sebesar Rp.792.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah);c. Tergugat Rekonpensi memberi ganti kerugian akibat tambahan investasi premi Polis asuransi No. 502-0187026 pada tanggal 26 September 2007 ditentukan sebesar Rp.536.000.000,- (lima ratus tiga puluh enam juta rupiah);d. Tergugat Rekonpensi memberi ganti kerugian akibat tambahan investasi premi Polis asuransi No. 502-0187018 pada tanggal 19 Desember 2007 ditentukan sebesar Rp.786.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh enam juta rupiah);- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir Beslaag yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat Rekonpensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.426.000,- (empat juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 758 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 783 PK/Pdt/2018
Pertama : 96/Pdt.G/2014/PN Jmr.
Statistik13344