- Menyatakan Terdakwa ARIS PRASETYAWAN BIN M. IKHSANUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket shabu seberat 0,32 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) poket shabu seberat 0,32 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) poket shabu seberat 0,06 gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah pipet kaca seberat 1,56 gram yang masih ada sisa shabu,
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 2 (dua) buah grenjeng rokok,
- 2 (dua) buah tisu,
- 2 (dua) plastik klip besar,
- 1 (satu) plastik klip kecil,
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild,
- 1 (satu) alat hisap/bong,
- 4 (empat) sekop dari sedotan,
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih
- 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan
- 1 (satu) buah jaket/jumper warna abu-abu;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGANJUK Nomor 235/Pid.Sus/2019/PN Njk |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2019/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Nursanti, Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2019/PN Njk
Statistik590