- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat (Ic. Asman selaku Pemilik Toko Mini Market) untuk membayarkan hak-hak Penggugat berupa uang pesangon sebanyak 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta upah proses sesuai putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 dengan total Rp.98.691.756,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Uang penggantian hak 15 % x Rp.71.475.924 = Rp.10.721.388,00
- Upah proses sebesar Rp.2.749.074,00 X 6 = Rp.16.494.444,0
- = Rp.98.691.756,00
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 201/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 201/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Uang Pesangon 9 x 2.749.074,00 = Rp.49.483.332,00 - Uang Penghargaan Masa Kerja 8 x 2.749.074 = Rp.21.992.592,00 Total Rp.71.475.924,00 Rp. 511.000; (lima ratus sebelas ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 607 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 201/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik14431