- Menyatakan terdakwa Nuur Salam Alias Aco Tatto Bin A. Iskandar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sumlah Rp 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) sachet kristal bening diduga shabu dengan berat netto kurang lebih 0,3060 (nol koma tiga nol enam nol gram);
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 085394191468;
- 18 (delapan belas) sachet kosong bekas pakai;
- 3 (tiga) potongan karet kecil;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet yang ujungnya runcing;
- 2 (dua) buah pireks kaca;
- (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 121/Pid.Sus/2018/PN Rah |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2018/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldo Adrian Hutapea, Br Hakim Anggota Achmadi Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Merdekawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2018/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2018/PN Rah
Statistik5926