- Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Dapat Diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan secara hukum barang-barang tidak bergerak berupa:
- Sebelah Selatan : Rumah No.11 Ujang Satra
- Sebelah Utara : Jalan Komplek Blok C-
- Sebelah Barat : Rumah No.27 BapakMuh Zaini Maulana
- Sebelah Timur : Rumah No.25 Ibu Silvi Kusuma Dewi.
- Sebelah Selatan : Taman perumahan.
- Sebelah Utara : Jalan Utama
- Sebelah Barat : Jalan Komplek
- Sebelah Timur : Ruko Notaris Ibu Odeh.
- Sebelah Timur : Blok K/No.1 Rumah milik Bapak Eri
- Sebelah Selatan : Blok K/No.18 Rumah milik Bpk Anwar Fauzi
- Sebelah Barat : Blok K/No.3 Rumah milik Bpk Robertus Matur
- Sebelah Utara : Jalan
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvan kelijke verklaard) ;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.766.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2904/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
|
Nomor | 2904/Pdt.G/2017/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nurnaningsih, Br Hakim Anggota M. Kamal Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraeni, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 90 M2 yang terletak di Perumahan New Serpong Estate Jl. Masjid Blok C No. 26 Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong ??? Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 04979 atas nama PT Karya Griya Bersama, Surat Ukur dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No : 025/KGB/NSE/PPJB/V/2013 tanggal 10 Mei 2013 dengan batas-batas : b.Sebidang tanah dan bangunan seluas 37 M2 yang terletak di Perumahan Mulia Serpong Ruko No. 8 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong ??? Kota Tangerang Selatan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 05053, Surat Ukur No. 165/Ciater/2014 tanggal 3 April 2014 dengan batas-batas : c. Sebidang tanah dan bangunan seluas 89 M2 yang terletak di Perumahan Padma Residence Blok K/No.2 Kelurahan Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Propinsi D.I Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 19625 Surat Ukur No. 16840/Bangunjiwo/2014 tanggal 15 Juli 2014 dengan batas-batas: Bones; Adalah harta bersama (gono-gini) milik Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas dibagi dua bagian, (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat secara sukarela, apabila tidak dapat dibagi secara sukarela maka diperintahkan untuk dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat; 5. Menolak permohonan sita marital Penggugat ; 6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1/Pdt.G/2019/PTA.Btn
Pertama : 2904/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Statistik500