- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I yang menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Putusan perkara Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw, yang telah diputuskan tertanggal 18 Januari 2016, dan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Putusan Nomor: 256/Pdt/2016/PT SMG, tertanggal 25 Agustus 2016, mengikat dan harus segera dijalankan;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834 m2 diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Theresiana Herawati dan Sertifikat Hak Milik No.57/Talang, Luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama Herawati adalah tidak berkekuatan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari mereka, supaya meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat untuk dibagi waris;
- Menyatakan bahwa Para PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari SOEGENG SOEGIARTO yang berhak menerima bagian warisnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, sebagai anak dari dari SOEGENG SOEGIARTO, Para Tergugat sebagai Ahli waris yang berhak mewarisi Harta peninggalan dari almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah harta Peninggalan almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO yang belum dibagi waris;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat, kwitansi, warkah, perikatan, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang dari putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voebaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lain;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2017/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diana Dewiani, Br Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Dadi Sugiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat ; DALAM PROVISI Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 2789 K/Pdt/2021
Pertama : 40/Pdt.G/2017/PN Slw
Statistik15640