- Menyatakan Terdakwa Ostamber Manurung Bin Aman Manurung terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ostamber Manurung Bin Aman Manurung dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah helm Merk LTD berwarna hijau .
- 1 (satu) buah celana berwarna hitam.
- Sepasang sepatu berwarna hitam.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian kerja an. Ostamber Manurung.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan karyawan an. Ostamber Manurung.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak memakai uang an. Ostamber Manurung.
- 1 (satu) Examplar persyaratan pinjaman ke Koperasi simpan pinjam mitra gayo lues cipta perdana (MGLCP) an. Nuraini.
- 1 (satu) Examplar persyaratan pinjaman ke Koperasi simpan pinjam mitra gayo lues cipta perdana (MGLCP) an. Nurjanah.
- 1 (satu) Examplar persyaratan pinjaman ke Koperasi simpan pinjam mitra gayo lues cipta perdana (MGLCP) an. Wasto.
- 1 (satu) Examplar persyaratan pinjaman ke Koperasi simpan pinjam mitra gayo lues cipta perdana (MGLCP) an. Selamah.
- 1 (satu) Examplar persyaratan pinjaman ke Koperasi simpan pinjam mitra gayo lues cipta perdana (MGLCP) an. Alirsyah.
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 73/Pid.B/2018/PN Bkj |
|
Nomor | 73/Pid.B/2018/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Adrian, Hakim Anggota Ngatemin |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2018/PN_Bkj.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2018/PN_Bkj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2018/PN Bkj
Statistik700